Kamis, 20 Maret 2014

Tunjangan Fungsional Guru Honor 2014


SIAP CEK SK TUNJANGAN FUNGSIONAL
GURU NON PNS





Kabar gembira untuk sahabatku, bagi guru yang non PNS bahwa SK Tunjangan Fungsional 2014 sudah diluncurkan mulai dari 20 Maret 2014.

Perhatikan contoh gambar di bawah ini:


silahkan cek data Tujangan Fungsional dengan memasukan NUPTK dan Tanggal Lahir (Tahun, bulan, tanggal), langsung aja silahkan klik disini.

atau klik disini:
http://223.27.144.195:8082
http://223.27.144.195:8083
http://223.27.144.195:8084
http://223.27.144.195:8085

Info penting:
Bagi sobat yang belum mendapatkan / tidak keluarnya SK Tunjangan Fungsional mohon agar segera bersabar sampai akhir bulan April 2014, yang terpenting data sudah benar-benar valid dan sesuai kriteria jam mengajar. 
Dan jikalau data sudah valid sementara SK Tunjangan tidak keluar sampai akhir bulan April 2014, berdasarkan hasil perjalanan saya pada senin, 24 Maret 2014 pukul 07.30-15.00 tanya jawab dengan orang dinas kabupaten yang kata beliau "SK Tunjangan saat ini dibatasi dengan kuota". Jadi temen2 yang belum dapat mohon agar bersabar, mungkin itu belum rizki kita, pesan saya jangan tergesa-gesa untuk menyalahkan OPS, karena tugas OPS hanya memperbaiki data perbaikian yang ada, bukan menerbitkan SK.

Oiya, bagi yang modemnya memiliki speed terbatas n kesulitan link, agar pa pinter-pinter cari waktu, situasi dan kondisi yg baik! 
Biasanya pada waktu malam dari jam 22.00 s/d subuh itu cepat terbuka, dan perlu diperhatikan juga bahwa situasi mendung n hujan juga itu memperburuk jaringan, jdi kondisikan sj waktunya dgn kemampun modem.

TENTANG SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU NON PNS TAHUN 2014
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada Guru Non PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar. membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat Penerima Fungsional Guru Non PNS adalah sebagai berikut :
1. Guru bukan pegawai negeri sipil atau Non PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Penyelenggara pendidikan.
2. Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi Non PNS yang bertugas di se satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru.
3. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
5. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
6. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratoriu
m, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu.
7. Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan.
8. Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu.
9. Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
10. Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia.
11. Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
12. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
13. Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima tunjangan fungsional.
14. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan Fungsional yang diberikan kepada Guru Non PNS bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008


Bantu administrasi BOS Sekolah anda dengan software BOS klik download.


Bagi sobat yang punya printer merk canon dan hp yang bermasalah tiada salahnya untuk mencoba klik di sini  mudah-mudahan bermanfaat...